Mengapa Ishak tidak Memberkati Esau Juga? (Bagian 2)

Posted on 15/05/2022 | In Do You Know ? | Ditulis oleh Ev. Nike Pamela | Leave a comment

https://i0.wp.com/rec.or.id/wp-content/uploads/2022/06/MENGAPA-ISHAK-TIDAK-MEMBERKATI-ESAU-JUGA.jpg Mengapa Ishak tidak Memberkati Esau Juga? (Bagian 2) (Lanjutan tgl 01 Mei 2022)  

Hak Kesulungan

Hukum tentang hak dan berkat kesulungan bukan merupakan hukum eksklusif bangsa Israel kuno. Hukum itu merupakan hukum yang prinsipnya berlaku umum di masyarakat Timur Dekat Kuno namun pelaksanaannya dapat berbeda-beda di tiap masyarakat kuno. Latar belakang yang mendasari hukum ini adalah tentang kekuasaan dan kekuasaan yang lebih tinggi. Jika tidak ada figur berotoritas yang menjadi pemegang kekuasaan di keluarga atau masyarakat, maka terjadilah kekacauan. Dalam konteks keluarga, jika tidak ada peraturan dan tradisi yang diberlakukan untuk warisan maupun suksesi kepemimpinan, maka akan terjadi pertikaian besar di keluarga; dengan pertikaian tersebut ada kemungkinan justru nama sebuah keluarga akan lenyap dari antara sebuah sistem kekerabatan. Salah satu hukum yang mendukung latar belakang tersebut adalah primogeniture, yaitu hukum yang memberikan hak istimewa kepada anak sulung laki-laki dalam hal pembagian warisan sekaligus keutamaan dalam suksesi kepemimpinan kekerabatan.

Dalam hukum Musa, utamanya kitab Ulangan (21:15-17), dikatakan:

"Apabila seorang mempunyai dua orang isteri, yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai, dan anak sulung adalah dari isteri yang tidak dicintai, maka pada waktu ia membagi warisan harta kepunyaannya kepada anak-anaknya itu, tidaklah boleh ia memberikan bagian anak sulung kepada anak dari isteri yang dicintai merugikan anak dari isteri yang tidak dicintai, yang adalah anak sulung. Tetapi ia harus mengakui anak yang sulung, anak dari isteri yang tidak dicintai itu, dengan memberikan kepadanya dua bagian dari segala kepunyaannya, sebab dialah kegagahannya yang pertama-tama: dialah yang empunya hak kesulungan."

Ketika seorang kepala keluarga mati dan warisannya harus dibagikan, maka anak laki-laki sulung akan memperoleh ‘double portion’ dibanding anak-anak laki lainnya. Dalam konteks budaya yang demikian, anak-anak perempuan tidak memperoleh bagian warisan ataupun tanah; mereka sangat bergantung pada kerabat laki-laki, utamanya ayah mereka atau suami. Saudara-saudara perempuan yang tidak menikah ataupun saudara-saudara perempuan yang menjanda tanpa anak, akan bergantung pada saudara laki-laki tertua setelah ayah mereka mati. Inilah salah satu contoh pentingnya ‘double portion’ bagi anak laki-laki sulung sehingga dia bisa memperhatikan keluarga intinya sekaligus keluarga besar setelah ayahnya mati.

Berbeda dengan berkat kesulungan (lihat pembahasan bagian berikutnya), hak kesulungan dapat dipindahkan. Abraham memberikan hak kesulungannya kepada Ishak, bukan Ismael (walapun dialah yang sulung) dan anak-anak lainnya (Kej. 25:5-6). Yakub pun memperoleh hak kesulungan dari Esau kakaknya (Kej. 25:31-34; Ibr. 12:6). Ruben, anak sulung Yakub kehilangan hak kesulungannya karena dia tidur dengan gundik ayahnya (Kej. 35:22; 49:3-4; 1 Taw. 5:1) dan hak kesulungan itu dipindahkan kepada Yusuf.

 

Berkat Kesulungan

Selain memiliki hak-hak istimewa sebagai seorang anak laki-laki yang lahir pertama-tama (hak keselungan), seorang anak sulung berhak mendapatkan berkat kesulungan (bandingkan dengan ucapan Esau terhadap tindakan Yakub (Kej. 27:38) : Hak kesulunganku telah dirampasnya, dan sekarang dirampasnya pula berkat yang untukku). Adalah sebuah kebiasaan kuno jika seorang ayah, ketika akan meninggal di tempat tidurnya, dia akan memberkati anak laki-laki sulungnya dengan berkat material yang berkelimpahan supaya anak sulung itu dapat memelihara keluarga besarnya dan menjaga saudara-saudaranya di bawah otoritasnya sehingga nama keluarga akan tetap terjaga dalam sistem kekerabatan. Sebagai contoh, lihatlah berkat kesulungan Ishak ke Yakub (yang seharusnya diberikan ke Esau sebagai anak sulung) : "Sesungguhnya bau anakku adalah sebagai bau padang yang diberkati TUHAN. Allah akan memberikan kepadamu embun yang dari langit dan tanah-tanah gemuk di bumi dan gandum serta anggur berlimpah-limpah. Bangsa-bangsa akan takluk kepadamu, dan suku-suku bangsa akan sujud kepadamu; jadilah tuan atas saudara-saudaramu, dan anak-anak ibumu akan sujud kepadamu. Siapa yang mengutuk engkau, terkutuklah ia, dan siapa yang memberkati engkau, diberkatilah ia”(Kej. 27:27-29). Perhatikanlah unsur berkat materi serta otoritas yang diberikan anak sulung atas saudara-saudaranya!

Ketika Yakub memberkati Yakub (dalam ketidaktahuannya bahwa yang akan diberkati adalah Yakub, bukan Esau, anak sulungnya), Esau sempat meminta dan mempertanyakan: berkatilah aku ini juga, ya bapa (Kej. 27:34), apakah bapa tidak mempunyai berkat lain bagiku (ay. 36), hanya berkat yang satu itukah ada padamu, ya bapa? Berkatilah aku ini juga, ya bapa! (ay. 38). Prinsip yang ditekankan Ishak tentang berkatnya pada Yakub adalah : aku telah memberkati dia; dan dia akan tetap orang yang diberkati (ay. 33), Ishak telah memberkati Yakub dengan berkat kesulungan dan Ishak tidak dapat menarik berkat itu dan memberikannya pada Esau (ay. 37).

Sebuah berkat, entah diberikan secara tepat atau tidak, tidak dapat dibatalkan; yang dapat dilakukan hanyalah mengurangi isinya. Yang juga harus dipahami adalah berkat bagi masyarakat kuno (dalam hal ini adalah konteks para bapa leluhur Israel) bukan sekedar ucapan yang isinya indah atau kata-kata yag menyenangkan untuk didengar; berkat merupakan bentuk dari nubuatan. Lihatlah berkat yang diberikan Yakub kepada keduabelas anaknya (Kej. 49). Berkat-berkat dalam Kej 49 merupakan prediksi masa depan kedua belas anak Yakub dan keturunannya.

Dengan penjelasan tentang hak kesulungan dan berkat kesulungan di atas, setidaknya kita mendapatkan gambaran mengapa Ishak tidak dapat memberikan berkat yang sama kepada Yakub dan Esau. Bagi orang modern, bukanlah hal yang susah untuk seorang bapa memberikan berkat yang sama kepada anak-anaknya, tetapi hal itu tidak berlaku bagi orang atau masyarajat kuno di Timur Dekat Kuno sana.

https://i0.wp.com/rec.or.id/wp-content/uploads/2020/12/logo.png logo writter

Ev. Nike Pamela

Reformed Exodus Community